Enam tersangka mendapat jatah yang telah disepakati bersama.
Kamis, 28 April 2011, 11:45 WIB
Ismoko Widjaya
VIVAnews - Sebanyak 20 persen dari Rp111 miliar dana deposito Elnusa di Bank Mega yang dibobol, mengalir ke rekening semua tersangka. Enam tersangka mendapat jatah yang telah disepakati bersama.
"Kami menemukan aliran dana itu 20 persen untuk pribadi masing-masing, sedangkan 80 persen masih kami telusuri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djafar, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 April 2011.
Meski demikian, Baharuddin tidak menyebut berapa jatah masing-masing tersangka dari 20 persen atau sekitar Rp22 miliar lebih hasil uang kejahatan itu. Sedangkan untuk 80 persen sisanya, polisi menduga ada yang diinvestasikan ke tempat lain.
"Tetapi, itu kemungkinan sudah masuk menjadi investasi berbentuk saham," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara ini. Baharuddin melanjutkan, penyidik meminta bank yang menerima aliran dana ini untuk memblokir.
Pemblokiran rekening ini dilakukan ini untuk mengetahui berapa besaran pasti jatah masing-masing tersangka, yang telah membobol dana milik Elnusa ini. "Rekening yang diblokir, tiga rekening milik PT Discovery dan satu rekening milik PT Harvestindo," kata Baharuddin.
Belum diketahui berapa total nilai empat rekening yang diblokir itu. Yang pasti, empat rekening yang diduga menampung aliran dana kejahatan itu berada di bank-bank milik pemerintah.
Penyidik menyita barang bukti senilai total Rp11 miliar dari total kerugian PT Elnusa senilai Rp111 miliar. Barang bukti tersebut berupa enam unit mobil mewah, lima unit sepeda kayuh, uang tunai senilai Rp2 miliar dan US$34.400. (eh)
Laporan: Sukirno
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment