Powered By Blogger

Home

Saturday, 30 April 2011

Kasus Elnusa, Polda Sita Aset Rp1 Miliar

Dana-dana itu sudah dibelikan barang-barang atau aset dalam bentuk lain oleh tersangka.
Rabu, 27 April 2011, 12:50 WIB
Ismoko Widjaya
VIVAnews - Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar atas kasus dugaan pembobolan dana milik Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang. Barang bukti itu berupa satu unit ruko senilai Rp1 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan, dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 CC.

"Ruko itu milik salah satu tersangka yang dibeli dari dana Elnusa seharga lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 27 April 2011.

Menurut Aris, kepolisian terus menelusuri aliran dana yang dibobol oleh para tersangka. Polisi mensinyalir, dana-dana itu sudah dibelikan barang-barang atau aset dalam bentuk lain oleh para tersangka.

"Kami juga kemarin memblokir lima rekening di bank pemerintah dan swasta milik para tersangka," kata Aris. Berapa nilainya yang diblokir? "Masih kami telusuri."

Saat ini, polisi baru menyita sekitar 10 persen dari total Rp111 miliar dana yang dibobol enam tersangka. Salah satu tersangka kasus itu adalah Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN. Tersangka dari Bank Mega adalah Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.

Enam tersangka diduga sengaja merencanakan pembobolan, yang hasilnya akan dibagi rata. Modus kasus ini dengan cara mencairkan dana milik deposito di Bank Mega. Setelah itu, dana dipindahbukukan ke rekening lain di Bank Mega dengan alasan untuk investasi.
Salah satu tersangka lainnya yakni Richard Latief, penghubung dalam kasus ini. Richard juga pernah membobol uang milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara senilai Rp220 miliar di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat, pada 2009 lalu. Laporan: Sukirno (adi)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment