Powered By Blogger

Home

Saturday, 30 April 2011

Kasus Elnusa, Polisi Usut Direksi Bank Mega

Tiga saksi yang merupakan direktur Bank Mega masih diperiksa polisi.
Kamis, 28 April 2011, 12:53 WIB
Eko Priliawito

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menelusuri keterlibatan sejumlah direktur Bank Mega dalam kasus pembobolan dana deposito PT Elnusa. Standard operating procedure (SOP) pencairan deposito akan menjadi fokus penyidikan polisi saat memeriksa tiga saksi yang merupakan anggota direksi bank tersebut. Akan ditelusuri apakah pencairan dana telah sesuai dengan mekanisme, serta diketahui dan disetujui direksi.

"Masih menelusuri mekanisme pencairan deposito di Bank Mega apakah mendapat restu atau izin dari direksi atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis, 28 April 2011.

Sejauh ini, pejabat tertinggi di Bank Mega yang sudah dijadikan tersangka adalah IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka. Tersangka baru bisa saja ditetapkan lagi oleh polisi bila ditemukan mekanisme proses pencairan deposito yang tidak sesuai. "Bisa saja bertambah. Tapi saat ini masih belum ada saksi dan tersangka baru." ujar Baharudin.

Kasus pembobolan dana deposito PT Elnusa Tbk terjadi di Bank Mega Cabang Jababeka senilai Rp111 miliar. Sejauh ini, polisi telah menahan enam tersangka, yakni SN, Direktur Keuangan Elnusa; IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka; ICL, direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo; HG, direktur PT Discovery; RL, broker; dan TZS, staf collection PT Harvestindo. (Laporan: Sukirno, Jakarta | kd)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment