Powered By Blogger

Home

Thursday 9 June 2011

PPATK Temukan Lagi Transaksi Keuangan Malinda

Sebelumnya, PPATK mencatat 40 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Senin, 6 Juni 2011, 11:21 WIB
Antique, Sukirno

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan puluhan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diduga dilakukan tersangka Inong Malinda atau Malinda Dee, mantan relationship manager Citibank.

"Kalau dulu kan 12 bank, lalu laporannya 40 LTKM. Tapi, sekarang yang jelas meningkat karena temuan audit semakin meningkat," kata Kepala PPATK, Yunus Husein, di sela seminar di Hotel Santika, Jakarta, Senin 6 Juni 2011.

Sayangnya, Yunus tidak menjelaskan berapa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan tersebut. "Ya, pokoknya naik," tuturnya.

Menurut dia, untuk kasus Malinda Dee pihaknya sudah menyelesaikan audit terhadap Citibank dan telah meminta beberapa laporan yang belum disampaikan oleh bank tersebut. "Kami sudah sampaikan ke Bank Indonesia," ujar Yunus.

Yunus menambahkan, PPATK juga masih menemukan rekening milik pejabat maupun mantan pejabat yang menjadi klien Malinda Dee. "Ya, masih ada. Tetapi kalau (pejabat dan mantan pejabat) punya rekening di sana kan boleh-boleh saja, jadi nasabahnya Citibank," tutur dia.

Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara pencucian uang dan penggelapan dengan tersangka Malinda Dee ke Mabes Polri. Sebab, masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut.

"Minggu ini perbaikannya. Paling tidak akhir pekan ini berkas sudah dikirimkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, belum lama ini.

Menurut Boy, ada pemeriksaan tambahan terhadap Malinda dan dua saksi lainnya, yakni anak dan suaminya. "Ada pertanyaan tambahan yang diajukan kepada yang bersangkutan, termasuk anaknya. Kasus ini masih dalam penyelesaian tahap pertama," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada satu berkas yang diperiksa dengan dua sangkaan yakni pembobolan perbankan dan pencucian uang. (art)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment