Powered By Blogger

Home

Monday 11 July 2011

Kemenkeu Tutup Rekening Liar Senilai Rp7 T

Simpanan liar tersebut berasal dari 6.900 rekening dari 34 ribu rekening yang diperiksa.
Senin, 11 Juli 2011, 16:01 WIB
Syahid Latif, Sukirno


VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menutup sebanyak 6.900 rekening liar senilai Rp7 triliun dan telah disetor ke kas negara. Temuan itu merupakan hasil penelitian yang dibuat kementerian terhadap 34 ribu rekening liar.

"Ada yang dipakai dan tidak dipakai. Tapi yang saya inget itu Rp7 triliun sudah ditutup dan disetor ke kas negara," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sony Loho di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.

Sony menjelaskan, rekening liar tersebut diketahui sejak pemerintah mulai membentuk sebuah tim pada akhir tahun 2007. Informasi Keberadaan rekening liar sendiri diperoleh dari berbagai sumber seperti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun dari perbankan.

"Ini rekening apa, kalau tidak jelas, entah pejabat lama atau uang dari rakyat, tidak disetor, maka kita tutup," tegas Sony.

Ditambahkannya, umumnya rekening yang ditutup tersebut dahulu digunakan sebagai rekening penampung untuk dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ataupun dari uang pungutan rakyat seperti pernah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kemenkeu juga memastikan bahwa rekening yang ditutup tersebut statusnya sudah jelas sebagai rekening liar. Sementara sisanya saat ini masih dalam proses penelitian oleh institusi terkait di Kemenkeu.

"Sebagian ada yang kami serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, ada yang dikasih ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Dirjen Pembendaharaan Agus Suprijanto.

Pemerintah, ujar Sony, saat ini memang memberlakukan asas kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Hal itu ditempuh agar governance pemerintah dapat terus dijaga.

Selama ini, penggunaan anggaran oleh pemerintah senantiasai menggunakan dasar hukum mulai dari Undang-undang (UU) Perbendaharaan Negara, peraturan menteri, peraturan Dirjen Kemenkeu, dan ketentuan hukum lainnya.

"Harus comply (memenuhi aturan), patuhi. Kalau menyalahi itu, dia harus mempertanggungjawabkan," ujar Sony. (eh)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment