Powered By Blogger

Home

Monday 11 July 2011

BUMN: Tidak ada Peleburan BUMN Asuransi

BUMN menginginkan pembentukan BPJS baru yang menjalankan program Jamkesmas
Senin, 11 Juli 2011, 17:29 WIB
Syahid Latif, Sukirno


VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada alternatif peleburan BUMN asuransi dan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rencana yang ada adalah penambahan BPJS baru untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Tidak ada alternatif peleburan, semua BUMN asuransi tetap menjalankan jaminan sosial, tapi penambahan BPJS baru untuk kesehatan dasar," kata Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.

Mustafa memastikan, keempat BUMN Asuransi yang saat ini sahamnya dimiliki pemerintah, akan tetap melayani jaminan sosial sampai BPJS yang khusus melayani Jamkesmas beroperasi. "Jadi ada penyesuaian program dan penyesuaian kegiatan dengan BPJS baru," katanya.

Untuk diketahui, keempat BUMN asuransi itu adalah PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Kementerian BUMN mencatat saat ini keanggotaan asuransi masyarakat Indonesia yang baru terlayani mencapai 60 persen. Sementara sisanya sebesar 40 persen, masih belum menjadi peserta asuransi dan umumnya masyarakat penerima Jamkesmas.

Nantinya, lanjut Mustafa, fasilitas Jamkesmas bagi masyarakat ini akan dikonversi dan diwadahi kepada BPJS baru. Namun, sebelum BPJS baru tersebut beroperasional secara penuh, Kementerian BUMN telah meminta Askes untuk memberikan fasilitas dan pendampingan bahan-bahan bantuan yang diperlukan untuk dapat lebih terlaksananya BPJS yang baru.

Ditambahkannya, jika pemisahaan fungsi dari BUMN asuransi dan BPJS baru tidak dapat ditempuh, Kementerian akan mengusulkan agar layanan dasar kesehatan yang selama ini diberikan BUMN tersebut akan dikeluarkan dari kegiatan bisnis dari perusahaan pelat merah itu.

Selanjutnya, unit layanan kesehatan dasar tersebut akan bergabung dengan dengan BPJS yang merupakan pelaksanaan dari program Jamkesmas.

"Bagi aplikasinya yang bersifat layanan dasar kesehatan kita minta keluarkan dan pisahkan dari BPJS baru, clear kan?" pungkasnya.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment