Powered By Blogger

Home

Wednesday 13 July 2011

BPK Temukan 43 Rekening Liar di Kemendiknas

Rekening liar tersebut ditemukan di tujuh perguruan tinggi dan satu Dinas Pendidikan.

Rabu, 13 Juli 2011, 17:11 WIB
Syahid Latif, Sukirno

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 43 rekening liar milik Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp26,44 miliar. Rekening tersebut berasal dari penelusuran BPK sejak 2009 hingga 2010. Rekening-rekening itu tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan.

"BPK melakukan tugas hanya untuk memeriksa. Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait," ujar Anggota BPK Rizal Djalil dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011.

Hasil temuan BPK menunjukkan rekening tak berizin tersebut berasal dari tujuh perguruan tinggi di Tanah Air dan satu Dinas Pendidikan Nasional dengan posisi saldo tercatat hingga 31 Desember 2010. Rekening liar terbanyak di tingkat perguruan tinggi ditemukan di Universitas Hasanuddin sebanyak 22 rekening dengan nilai Rp2,29 miliar.

Rekening lain yang ditemukan BPK di perguruan tinggi negara adalah:

1. Politeknik Negeri Semarang sebanyak 2 rekening senilai Rp146,24 juta.
2. Universitas Negeri Lampung sebanyak 1 rekening senilai Rp8,34 juta.
3. Politeknik Negeri Jakarta sebanyak 4 rekening senilai Rp1,32 miliar.
4. Universitas Negeri Semarang sebanyak 3 rekening senilai Rp18,38 miliar.
5. Politeknik Negeri Ujung Pandang sebanyak 5 rekening senilai Rp232,36 juta.
6. Politeknik Negeri Lampung sebanyak 2 rekening senilai Rp104,49 juta.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah di lingkungan Kemendiknas, BPK hanya menemukan 4 rekening liar milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Saldo rekening liar tersebut mencapai Rp3,95 miliar.

Temuan rekening liar BPK tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan Kemendiknas. Sebelumnya, auditor negara tersebut menyatakan laporan keuangan Kemendiknas memperoleh opini disclaimer atau auditor tidak memberikan opini.

Rizal mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK juga menemukan beberapa pungutan badan layanan umum di lingkungan Kemendiknas yang tidak dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pungutan yang tak dilaporkan ini bernilai Rp25,83 miliar.

Sebagai informasi, Kemendiknas saat ini memiliki BLU sekitar 20 unit di perguruan tinggi negeri (PTN) dan 62 PTN non-BLU.

Kemendiknas juga diketahui mengelola kas sebesar Rp1,17 triliun yang dianggap tidak tertib manajemen. Saldo tersebut merupakan jumlah kumulatif antara saldo di rekening dengan saldo uang tunai di bendahara BLU.

"Jumlahnya sangat besar, tapi tidak bisa dirinci," kata Rizal.

Pengelolaan kas tidak tertib tersebut di antaranya terjadi karena pengguna anggaran tidak dapat merinci saldo kas BLU, tidak mencerminkan kondisi saldo riil kas, serta Satuan Kerja BLU tidak tertib dalam mengungkapkan seluruh kas yang dikuasai per 31 Desember 2010.

Rizal mengakui, permasalahan Kemendiknas yang ditemukan BPK kali ini bukan barang baru. Alasannya, BPK pernah menemukan persoalan yang sama di kementerian yang mendapat alokasi anggaran negara tersebut. "Jadi, ini temuannya berulang, tidak ada perbaikan," kata Rizal.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menutup sebanyak 6.900 rekening liar senilai Rp7 triliun dan telah disetor ke kas negara. Temuan itu merupakan hasil penelitian yang dibuat kementerian terhadap 34 ribu rekening liar. (art)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment