Powered By Blogger

Home

Wednesday, 4 May 2011

BEI Luncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia

Indeks itu terdiri atas 214 saham yang tercatat di BEI.
Selasa, 3 Mei 2011, 16:17 WIB
Nur Farida Ahniar

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan indeks saham syariah Indonesia (Indonesia Sharia Stock Index/ISSI). Saham-saham yang masuk dalam indeks tersebut sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

"Kami sudah menerima fatwa DSN-MUI tentang mekanisme Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) itu dan akan diluncurkan pada 12 Mei 2011," kata Direktur Pengembangan Usaha BEI, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2011.

Friderica menjelaskan, fatwa itu merupakan dasar aturan mengenai mekanisme perdagangan saham syariah. Fatwa tersebut untuk memberikan ketenangan bagi investor yang akan berinvestasi sesuai syariah di pasar modal. Sebelumnya, BEI mengajukan permohonan fatwa itu pada 17 Januari 2011 dan disahkan pada 8 Maret 2011.

Indeks syariah tersebut terdiri atas 214 saham yang tercatat di BEI. Beberapa saham yang tidak boleh masuk kategori saham syariah adalah saham perusahaan makanan atau minuman tidak halal, saham perusahaan rokok, dan bank konvensional.

Anggota DSN MUI, Gunawan Yasni, menambahkan, fatwa itu berisi mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas dengan beberapa ketentuan khusus seperti ketentuan syariah. Meski sebelumnya terdapat Jakarta Islamic Index (JII), ISSI diperlukan untuk menggambarkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI.

"Sejak Daftar Efek Syariah diterbitkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, pasar membutuhkan indikator untuk menggambarkan kinerja seluruh saham syariah," ujarnya. (art)

Laporan : Sukirno
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment