Sebelumnya, dari 3 importir film yang sudah ada, baru 1 importir yang melunasi tunggakan.
Kamis, 30 Juni 2011, 13:55 WIB
Antique, Sukirno
VIVAnews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengaku saat ini, tengah memproses enam perusahaan baru yang ingin menjadi importir film di Indonesia.
"Sekarang yang baru, yang sudah mengajukan ada enam, tapi lima ini masih diteliti," kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Sebelumnya, dari tiga importir film yang sudah ada, baru satu importir yang melunasi tunggakan pajak impor, sedangkan dua lainnya masih menunggak.
Tentunya, menurut Susiwijono, saat ini pihak Ditjen Pajak masih meneliti dengan cermat para importir film baru yang mengajukan keinginannya.
"Lima ini alamatnya sama. Satu sudah dapat NIK (Nomor Indentitas Kepabeanan), satu lagi beda. Jadi, total ada enam, kami punya mekanisme pengecekan," kata dia.
Sebelum diterbitkan, lanjut Susiwijono, NIK harus dilakukan terlebih dahulu kepada pelaku impor dan saat ini Ditjen Pajak secara formal sudah melakukannya.
Namun, kata dia, dari lima importir yang mengajukan ditemukan nama dan alamat yang sama sehingga meskipun satu sudah diterbitkan NIK-nya, empat lainnya masih dilakukan pengecekan data-datanya.
"Ada omega sudah punya NIK, yang empat masih proses, dan satu lagi masih proses juga tapi beda," ujarnya.
Ditjen Bea Cukai, menurut Susiwijono, akan mengeluarkan NIK jika kewajiban formal yang disyaratkan sudah dapat dipenuhi. "Sepanjang kewajiban formal terpenuhi, ya kami keluarkan NIK-nya," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mengaku saat ini banyak perusahaan baru yang mendaftar sebagai importir film dan menunggu izin dari Ditjen Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan saat ini, kurang lebih ada sembilan importir film sudah dapat mengimpor film. Selain itu, banyak perusahaan baru yang mendaftar sebagai importir film.
Perusahaan itu, kata dia, masih diproses Ditjen Bea Cukai untuk mendapatkan NIK.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan mendapatkan NIK, karena ditakutkan para perusahaan yang mendaftar merupakan pemain lama. "Jika pengirimnya sama tidak bisa, kan kita mengecek tak hanya perusahaan, tapi juga direksinya," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, belum lama ini. (eh)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment