Sebelumnya anggota BPK TM Nurlif diberhentikan sementara karena menjadi tersangka.
Senin, 20 Juni 2011, 18:11 WIB
Nur Farida Ahniar, Sukirno
VIVAnews - Meninggalnya Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Herman Widyananda, menambah lowongnya kursi pimpinan BPK menjadi dua orang. Sebelumnya, anggota VII BPK, TM Nurlif, diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Ketua BPK Hadi Purnomo akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait meninggalnya Herman. "Selanjutnya, kami serahkan kepada DPR untuk diproses," ujar Hadi di kantor BPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2011.
Pemilihan anggota BPK dipilih oleh DPR RI. Selanjutnya, anggota BPK terpilih menentukan ketua, wakil ketua, dan anggotanya. Hal itu diatur dalam pasal 15 ayat 2 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK No I tahun 2009 tentang tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua BPK.
Meski dua pimpinannya kosong, Hadi memastikan BPK dapat berjalan seperti sebelumnya dengan cara melengkapi dan menutupi kekosongan kursi BPK. "Insya Allah saling menutupi, kan baru meninggal, tunggu dulu. Kami masih berduka," tambahnya.
Herman Widyananda meninggal pagi tadi pukul 06.30 WIB karena sakit. Herman dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak. Sebelum menjadi anggota dan wakil ketua BPK, Herman lama menjadi legislator.
Sementara itu, TM Nurlif diberhentikan sementara keanggotaannya sejak 20 Oktober 2010 melalui Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 12/K/I-XIII.2/10/2010 yang ditandatangani Ketua BPK, Hadi Purnomo. (art)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment