Importir yang sudah membayar tunggakan pajak dapat kembali impor film Hollywood
Kamis, 9 Juni 2011, 21:27 WIB
Arry Anggadha, Sukirno
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa pihaknya masih akan membahas surat keputusan (SK) terkait penetapan pajak dan larangan impor film Hollywood.
"Masih mau dibahas, belum ditanda tangan bagaimana bisa diomongin," kata Menteri Agus usai Rapat lanjutan asumsi makro tahun 2012 dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.
Agus menjelaskan bahwa saat ini regulasi mengenai impor film Hollywood masih dalam bentuk rancangan yang akan menjadi lebih sederhana. Akan tetapi, Agus meminta agar perdebatan mengenai impor film Hollywood ini tidak hanya pada aspek keuangan, akan tetapi lebih kepada aspek Industri perfilman.
"Sangat fokus di aspek keuangan, di Industri itu bicara tentang impor bahan baku atau bahan pembantu terkait dengan industri film itu kan sudah di dukung sehingga nol persen, maksud kita itu bentuk dukungan yang besar sekali," ujarnya.
Menurut Menkeu, dari data yang dimiliki oleh pemerintah, saat ini industri perfilman di Indonesia terdapat 600 screen. Sebanyak 500 screen dimiliki oleh satu grup, 70 dimiliki oleh grup lain dan sisanya, 30 screen, sudah hampir bangkrut.
Bioskop-bioskop yang hampir bangkrut tersebut harus diperbaiki dengan cara pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang perlu dikeluarkan untuk membuat industri bioskop itu menjadi lebih sehat, industri produksi film lebih sehat, dan bagaimana Sumber Daya Manusia pada produksi film lebih sehat.
"Kalau nanti kita keluarkan peraturan tentang impor dan lain-lain, itu kan artinya dari aspek keuangan sudah kita keluarkan policy-policy tapi kan harus didukung dengan sektornya," ujar Agus.
Sementara itu, bagi importir yang sudah membayar tunggakan pajak maka dapat kembali impor film Hollywood. Tunggakan pajak masih belum dibayar oleh dua perusahaan impor film, PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Estetika. Tunggakan itu tidak terkait dengan pajak baru yang ditetapkan.
"Saya nggak tau detailnya, tapi saya dengar satu sudah bayar, jadi dia tentu bisa impor, tapi kalau yang lain belum tahu," ujar Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menemukan formulasi pajak perfilman, baik film nasional maupun film impor. Pemerintah juga telah berbicara dengan pihak importir film terkait penyusunan formulasi baru titu. Hal itu tak lain supaya film Hollywood dapat kembali dinikmati oleh masyarakat di tanah air.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment