"Karena ini terus menerus dituduh menggelapkan sesuatu yang milik klien kami."
Kamis, 16 Juni 2011, 21:56 WIB
Muhammad Hasits, Sukirno
VIVAnews - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto melaporkan Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah (PT PI), Jusuf Merukh ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.
"Kami melaporkan ada pencemaran nama baik, barangkali ada lain-lain. karena kami dituduhkan yang tidak-tidak," kata Kuasa Hukum dari Martiono, Luhut MP Pangaribuan yang dihubungi VIVAnews.com, Kamis, 16 Juni 2011.
Luhut menjelaskan, laporan ke Mabes Polri tersebut karena kliennya merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2005. Pengaduan ini dilakukan karena tuduhan penggelapan dokumen tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
"Ini merugikan pihak klien kami. Karena ini terus menerus dituduh menggelapkan sesuatu yang milik klien kami," ujar Luhut MP Pangaribuan.
Luhut mengatakan, suatu penggelapan dikatakan benar jika barang yang digelapkan adalah bukan milik kliennya. "Ada dokumen-dokumen arbitrase, itu kan milik perusahaan, bukan milik pribadi, masa dituduh menggelapkannya." bebernya.
Pada yang saat bersamaan, pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT PI, Jusuf Merukh, mempersilahkan Martiono untuk melaporkan dirinya kepada Mabes Polri karena Indonesia adalah negara hukum. Ia tidak mempermasalahkan jika bos Newmont tersebut melaporkan dirinya atas pencemaran nama baik.
"Silahkan saja Martiono Hadianto melaporkan hal yang dianggap sebagai pencemaran nama baik beliau, jika beliau merasa punya nama baik." ungkap Jusuf.
Jusuf menegaskan, memang Pukuafu menuduh Martiono melakukan pengelapan dokumen arbitrase itu, tetapi itu adalah kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan di depan kepolisian. "Benar bahwa Martiono dituduh. Martiono baru menjadi pegawai PT NNT pada 2009, bagaimana bisa dia membantah bahwa RUPS itu tidak pernah ada," kata Jusuf.
Jusuf menambahkan, kepada Blake Rhodes, Pukuafu sudah menyampaikan semua dokumen mengenai RUPS itu dan surat Menteri ESDM pada 3 Januari 2006 tentang RUPS itu, semua dokumen tersebut telah dikirim kopinya kepada Blake Rhodes dan ditembuskan kepada Martiono selaku Presdir PT NNT.
"Jadi kedua isu itu bukan pencemaran nama baik tetapi benar-benar Martiono menggelapkan dengan bukti dan fakta. Saya persilahkan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.
Jusuf Merukh menegaskan, dengan sikap Martiono ini, sebagai Presdir PT NNT yang diusulkan PT PI, pendiri dan pemegang saham 20 persen PT NNT, maka PT PI kemungkinan akan menarik kembali dukungan kepada Martiono selaku Presdir PT NNT, apalagi apabila beliau sudah sah ditetapkan sebagai tersangka. (sj)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment