Powered By Blogger

Home

Thursday, 30 June 2011

Pelaku Ekspor Impor Wajib Daftar Ulang

Jika dalam waktu 6 bulan tidak mendaftar, kegiatan ekspor impor tidak dilayani.
Kamis, 30 Juni 2011, 13:45 WIB
Syahid Latif, Sukirno


VIVAnews - Menanggapi banyaknya keluhan proses pendaftaran kepabeanan yang rumit dan berbelit-belit, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pengguna jasa kepabeaan untuk memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Identitas ini nantinya berlaku tunggal untuk seluruh pelaku kepabeanan.

Selama ini, pemilik NIK baru terbatas kepada para importir, dan belum banyak dimiliki oleh eksportir maupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Kalaupun ada, pemilik identitas memiliki nomor ganda baik sebagai importir maupun eksportir.

"Registrasi kepabeanan berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 63/PMK.04/2011 akan berlaku mulai 1 Juli 2011," kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2011.

Susiwijono mengakui, masih banyak warga masyarakat yang mengeluhkan proses registrasi kepabeanan yang sulit, lama, dan berbelit-belit. Keluhan ini selanjutnya direspons oleh Kemenkeu dengan mengubah sistem dan prosedur registrasi menjadi salah satu program yang harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden melalui Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Selama ini, kewajiban registrasi telah diterapkan Ditjen Bea Cukai kepada importir. Sementara itu, untuk PPJK diwajibkan mengajukan pendaftaran ke Ditjen Bea dan Cukai guna memperoleh Nomor Pokok PPJK. "Dalam aturan yang baru, ada beberapa perbedaan registrasi dengan ketentuan dan pedoman teknis registrasi kepabeanan," ujar Susiwijono.

Beberapa perbedaan itu di antaranya, pertama, ditetapkannya kewajiban registrasi kepabeanan bagi eksportir dan pengangkut, sedangkan registrasi terhadap pengguna jasa kepabeanan lainnya akan ditetapkan melalui peraturan direktur jenderal.

Kedua, proses pemeriksaan lapangan pada saat permohonan registrasi ditiadakan, pemberian NIK lebih bersifat pelayanan. Ketiga, kegiatan pengawasan dilakukan setelah pengguna jasa memiliki NIK. Salah satu bentuk kegiatan pengawasan adalah penelitian lapangan yang akan dilakukan secara selektif terhadap pengguna jasa yang telah memiliki NIK berdasarkan manajemen risiko.

Keempat, mengubah sistem permohonan perubahan data registrasi importir yang selama ini dilakukan secara manual menjadi elektronik melalui sistem aplikasi registrasi.

Kelima, memberikan kemudahaan bagi pengguna jasa yang melakukan kegiatan kepabeanan di kawasan bebas untuk mengajukan permohonan registrasi ke kantor pabean setempat. Terakhir, memberikan satu NIK (single identity) bagi pengguna jasa yang melakukan beberapa jenis kegiatan seperti importir yang merangkap eksportir dan PPJK.

Pengguna jasa yang telah memiliki NIK dalam hal ini importir, ujar Susiwijono, wajib melakukan pemutakhiran data untuk mendapat NIK yang baru dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak peraturan ini diberlakukan.

"Proses migrasi data ini sangat mudah, karena sistem aplikasi akan menampilkan data terakhir importir yang ada di database sistem aplikasi registrasi importir yang lama," kata Susiwijono.

Sementara itu, bagi pengguna jasa yang belum memiliki NIK, seperti eksportir, PPJK, dan pengangkut, wajib mengajukan permohonan registrasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan.

"Apabila dalam waktu enam bulan pengguna jasa tidak mengajukan permohonan NIK baru, kegiatan pemenuhan kewajiban kepabeanan tidak dapat dilayani sampai pengguna jasa memiliki NIK yang baru," tuturnya.

Ditjen Bea Cukai telah mensosialisasikan ketentuan dan pedoman teknis registrasi kepabeanan ini kebeberapa daerah di Indonesia. "Sudah, ke Medan, Batam, Surabaya, Makassar, dan Jakarta, dan kami juga akan terus melakukan sosialisasinya," pungkasnya. (art)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment