Powered By Blogger

Home

Wednesday, 13 July 2011

BPK: Pungutan Pendidikan Tak Ikuti Aturan

BLU pendidikan hanya boleh menarik 30 persen keuntungan dari biaya operasional

Rabu, 13 Juli 2011, 18:44 WIB
Syahid Latif, Sukirno

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan memberi saran kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan-pungutan uang pendaftaran di sekolah dan Perguruan Tinggi.

"Kalau bisa, masyarakat jangan dibebani dengan uang masuk sekolah dan universitas," kata Anggota BPK RI, Rizal Djalil, usai penyampaian keterangan pers nya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011.

Rizal menyayangkan, anggaran Kementerian Pendidikan Nasional yang merupakan salah satu lembaga penerima anggaran terbesar dalam APBN tahun 2010, tetapi pengelola universitas masih tetap menarik pungutan kepada peserta didiknya.

"Sekarang hanya orang-orang mampu yang bisa sekolah atau kuliah, saya saran ditalangi dulu dengan APBN," ungkap Rizal.

BPK mengakui, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 memang menyatakan Badan Layanan Umum (BLU) perguruan tinggi diperkenankan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat maksimal 30 persen dari biaya operasional perguruan tinggi yang ditanggung oleh masyarakat.

Namun, sesuai dengan pasal tersebut, pendapatan itu seharusnya dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Gap-nya yang di berita itu Rp7,9 triliun. Kita Prihatin, bahwa penatalaksanaan pungutan-pungutan itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizal.

BPK, lanjut dia, memastikan akan memberi perhatian yang sangat besar kepada permasalahan yang menyangkut masyarakat, terutama pungutan-pungutan di sekolah dan perguruan tinggi.

Sementara itu, terkait tingginya pungutan masuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ataupun Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Rizal merasa prihatin tetapi belum dapat menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Saya masih melakukan pemeriksaan, kita hanya baru menerima surat, tapi masih dilakukan pengecekan," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan pemeriksaan laporan keuangan di Kemendiknas tahun 2010 dan menemukan beberapa hal terkait pungutan pada BLU di beberapa universitas sebagai sampel dari pemeriksaan itu.

Temuan itu diantaranya PNPB dari pungutan kementerian atau lembaga (K/L) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan, atau digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN sebesar lebih dari Rp25,8 miliar. Instansi pemerintah itu juga diketahui memiliki rekening yang tidak memiliki ijin dari Kemenkeu sebanyak 43 rekening di berbagai PTN dengan saldo per 31 Desember 2010 sebesar lebih dari Rp26,4 miliar.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment