Powered By Blogger

Home

Tuesday, 19 July 2011

Pembahasan OJK Tunggu Mukjizat?

Menteri Keuangan tidak menghadiri rapat pembahasan OJK karena sakit.
Selasa, 19 Juli 2011, 18:01 WIB
Nur Farida Ahniar, Sukirno


VIVAnews- Setelah berakhir buntu (deadlock) DPR memutuskan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperpanjang hingga Kamis, 21 Juli 2011. Namun rapat pembahasan yang digelar hari ini harus tertunda karena tidak dihadiri Menteri Keuangan.

Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengatakan, rapat OJK yang digelar hari ini dibatalkan karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak hadir karena sakit. Berdasarkan aturan tata tertib rapat DPR, lanjut Nusron, rapat pansus harus dihadiri oleh menteri yang mendapatkan amanat Presiden untuk mewakilinya. Namun, tidak satupun menteri yang hadir dalam rapat ini dan dari pihak pemerintah diwakili oleh Ketua Bapepam-LK, Nurhaida.

"Kenapa Presiden tidak mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM, karena amanat presidennya kan Menkeu dan Menkumham," ungkap Nusron dalam rapat OJK di Komisi XI DPR, Selasa, 19 Juli 2011.

Nusron menjelaskan, Pansus sudah mengajukan kepada Badan Musyawatah (Bamus) untuk memperpanjang masa sidang pansus OJK ini, tapi oleh BAMUS tidak disetujui. Ketua DPR juga telah mengirimkan surat kepada persiden agar RUU OJK dapat dibahas sampai 21 Juli 2011. Nusron sangsi pembahasan RUU OJK dapat selesai 21 Juli 2011 atau dua hari lagi. "Kita tunggu mukjizat 21 Juli besok," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bapepam-LK mengaku pemerintah masih bersemangat agar RUU OJK dapat selesai, seperti keinginan dewan. Namun memang terdapat kendala sehingga pembahasan menjadi tertunda. "Pemerintah ingin cepat selesai, sama seperti mereka, tapi memang belum ada titik temu mengenai struktur," kata Nurhaida.

Seperti diketahui, buntunya pemerintah dan DPR terkait OJK adalah komposisi dewan komisioner khususnya adanya perwakilan pemerintah dan BI (ex-officio). Ketika ditanya kemungkinan UU OJK ini tetap tidak selesai hingga 21 Juli mendatang, Nurhaida tidak berani berandai-andai dan tidak mau berkomentar. "Saya tidak ingin berkomentar dulu, dan saya tidak ingin berandai-andai, kita lihat semoga UU ini bisa disahkan," pungkasnya. (sj)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment