Aturan Gaji Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011
Senin, 4 Juli 2011, 12:40 WIB
Nur Farida Ahniar, Sukirno
VIVAnews- Pemerintah akhirnya menandatangani pencairan Gaji ke 13 pegawai negeri sipil. Tak hanya pegawai, pejabat juga ikut mendapat gaji ke 13 yang direncanakan cair bulan Juli.
"Gaji ke 13 sudah bisa dicairkan," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin, 4 Juli 2011.
Namun ketika ditanya apakah menteri juga mendapat gaji ke 13, Agus hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan.
"Semua yang mendapatkan gaji, mendapat gaji ke 13," ujar Agus.
Seperti diketahui, pembayaran gaji PNS yang harusnya dilakukan Juni tertunda karena pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.
Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS di tingkat Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berkenaan. (sj)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment