Powered By Blogger

Home

Monday, 11 July 2011

Kinerja Dibawah Standar, Anggaran Dipotong?

Menkeu menilai daerah belum optimal terima pelimpahan tugas penarikan pajak.
Senin, 11 Juli 2011, 15:25 WIB
Syahid Latif, Sukirno


VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengaku saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk mengatasi penyerapan anggaran pemerintah daerah yang masih lambat.

"Alternatif solusinya kita akan kaji supaya jangan banyak instansi yang kinerjanya dibawah standar, padahal untuk satu anggaran yang sama," kata Menkeu, Agus Martowardoyo, di DPR RI, Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.

Hal ini, kata Agus, adalah tantangan daerah untuk bisa memperkuat koordinasi lebih baik dengan pemerintah pusat. Misalnya saja, kata Agus, ketika penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pada akhir transisinya tidak berjalan begitu baik.

Contoh lain adalah pengelolaan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berjalan tidak lancar.

"Nah sekarang dana-dana dikonsentrasi (ke daerah) sama juga kelihatannya ada hambatan," ungkap Agus.

Dia menambahkan, ini tentu akan menjadi prioritas pemerintah, tetapi saat ini, Kementrian Dalam Negeri bersama kementrian keuangan khususnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengupayakan perbaikan supaya tidak terjadi penyerapan yang lambat. "Jadi tentu ini harus diperbaiki," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkeu juga mengeluarkan data realisasi penyerapan anggaran di kementerian/lembaga (KL). Data Kementerian Keuangan menunjukan, realisasi belanja KL semester I/2011 mencapai 26 persen dari Pagu APBN atau lebih rendah dibanding 2010 sebesar 29,2 persen.

Penyerapan anggaran institusi pemerintah tertinggi yaitu Lembaga Administrasi Negara sebesar 43,6 persen dan K/L paling buruk penyerapannya yaitu Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar 5,7 persen.

Pemerintah beralasan turunnya penyerapan itu dikarenakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2011 mengenai penghematan belanja K/L tahun 2011 yang memerlukan penyesuaian, dan pelaksanaan Perpres no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa pemerintah. (eh)

(laporan: Nina Rahayu)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment