Powered By Blogger

Home

Monday, 18 July 2011

Kapan Nazaruddin Dipecat dari Partai Demokrat

"Dipecat hari ini tidak ada pengaruhnya bagi Demokrat,"
Senin, 18 Juli 2011, 07:22 WIB
Nur Farida Ahniar, Lutfi Dwi Puji Astuti, Sukirno


VIVAnews- Pekan ini adalah batas terakhir bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menanggapi surat peringatan yang diberikan Partai Demokrat. Jika tidak, maka Nazaruddin bisa dipecat keanggotaannya dari partai itu.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok menegaskan bahwa pemecatan itu harus sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Tapi tetap harus dilakukan dalam forum partai. Jadi secara resmi pemecatan baru bisa dilakukan pada Rapat Kordinasi Nasional(Rakornas) yang di gelar pada 24-25 Juli 2011.

Tapi ini hanya soal administrasi saja. "Dipecat hari ini tidak ada pengaruhnya bagi Demokrat," kata Mubarok kepada VIVAnews.

Ruhut Sitompul, yang juga politisi Partai Demokrat menegaskan bahwa pemecatan Nazaruddin memang sudah sesuai dengan aturan internal partai. "Kalau menurut aturan, 3 kali tidak menanggapi (Surat Peringatan) langsung di pecat," kata Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, ketika dihubungi VIVAnews.com melalui telepon, Minggu, 17 Juli 2011.

Ketika Nazaruddin dijadikan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjutnya, sudah seharusnya Partai Demokrat memecat Nazaruddin."Tapi organisasi partai mempunyai aturan dan mekanisme," kata Ruhut.

Jika Nazaruddin dikeluarkan dari Partai Demokrat, maka status anggota DPR pasti hilang. "Pastinya juga akan di PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk statusnya sebagai anggota DPR RI.


Sebelumnya, Demokrat telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Nazaruddin. Surat yang ketiga dan terakhir akan segera dikirimkan pekan ini. “Kalau sampai batas 21 hari, Nazaruddin tidak mengindahkan ketiga surat peringatan yang dikirim partai, maka dia bisa diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang.

Nazaruddin, yang tak diketahui keberadaannya, saat ini berstatus buron. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games. Ia juga diduga terkait beberapa kasus lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Namun, Nazaruddin tak mau sendirian dipersalahkan. Ia kerap mengirim pesan melalui BlackBerry Messenger ke sejumlah media. Menyerang temannya sendiri di Demokrat.

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment