Pengembang khawatir ketiadaan perda akan membuat transaksi jual beli properti terganggu.
Kamis, 21 Juli 2011, 12:37 WIB
Syahid Latif, Sukirno
VIVAnews - Masih banyaknya pemerintah daerah yang belum kunjung menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikhawatirkan dapat menghambat proses transaksi jual beli properti, khususnya perumahan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S Thaib, kepada VIVAnews.com usai acara Indonesia Investment Summit 2011 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2011. "Pasti, pasti sangat mengganggu transaksi properti sekarang ini," kata dia.
Hiramsyah menyatakan, berlarut-larutnya ketentuan mengenai BPHTB tersebut dipastikan bakal menimbulkan potensi kerugian perusahaan properti yang terbilang cukup besar.
"Pasti cukup besar, karena ini sangat mengganggu sampai tertunda-tunda. Tapi, saya tidak punya datanya, karena Bakrieland kan selama ini hanya mengembangkan di Jakarta, nggak di luar itu, bahkan nggak di luar Jawa," ungkapnya.
Pemerintah daerah, lanjut Hiramsyah, seharusnya dapat memberi perhatian lebih untuk segera menyelesaikan perda tersebut. Di samping membantu proses transaksi jual beli properti dari para pengembang, keberadaan BPHTB juga akan menguntungkan Pemda dalam bentuk penerimaan pajak.
"Saya yakin itu akan baik ya, soalnya untuk pendapatan ke Pemda juga," tutur Hiramsyah. "Semoga nggak terlalu lama ya, dalam setahun lah bisa selesai."
Seperti diketahui, pemerintah mulai 1 Januari 2011 telah mengalihkan pengurusan BPHTB yang selama ini dipungut oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun, berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 23 Desember 2010, hanya sekitar 160 dari 492 daerah yang dinyatakan siap memungut pajak itu.
Sisanya sebanyak 108 daerah sedang dalam proses penyiapan perda dan 224 daerah lainnya sama sekali belum memberikan informasi.
Pemerintah memperkirakan sekitar 33 persen potensi penerimaan BPHTB hilang sebagai penerimaan pajak. Sebagai catatan, total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat tahun lalu mencapai Rp7,3 triliun. (art)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment